Jakarta, FORTUNE - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) buka suara terkait penetapan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Yusrizki juga merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan, mengatakan Kadin akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik,” kata Yukki dalam keterangannya, Kamis (15/6).
Dia mengatakan meskipun insiden ini berproses di lembaga penegak hukum, tapi program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berlangsung.
Untuk menjamin bahwa program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan tetap berjalan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan.