Ini Syarat dan Biaya Membuat Paspor Kilat Alias Sehari Jadi

Jakarta, FORTUNE - Anda yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri demi kebutuhan mendesak, tapi belum memiliki paspor, janganlah khawatir. Kini Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan pembuatan paspor fast track atau sehari langsung jadi.
Waktu yang dibutuhan untuk membuat paspor biasa empat hari, sedangkan untuk layanan percepatan hanya butuh menunggu dan langsung jadi pada hari yang sama.
Biaya pembuatan paspor sehari jadi lebih tinggi ketimbang permohonan pembuatan paspor biasa. Biaya layanan untuk paspor cepat dan kilat mencapai Rp1 juta, kemudian ditambah biaya Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman.
Pemohon yang ingin membuat paspor biasa jadi dalam waktu satu hari harus membayar Rp1,35 juta, sedangkan untuk paspor elektronik sehari jadi biayanya menjadi Rp1,65 juta. Berikut syarat yang dibutuhkan untuk membuat paspor:
Syarat pembuatan paspor
Syarat-syarat yang dibutuhkan adalah:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga (KK).
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.