Jakarta, FORTUNE – Dalam aktivitas jual beli properti rumah, salah satu yang harus diperhatikan adalah dokumen status kepemilikan. Bila kepemilikan rumah Anda masih berupa Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti pembelian, artinya harus segera diubah ke Sertifikat Hak Milik (SHM).
AJB adalah bukti sah pembelian properti yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sedangkan, SHM adalah sertifikat kepemilikan atas tanah atau properti yang punya kekuatan hukum tertinggi, sehingga bepengaruh pada nilai jual dan tidak perlu diperpanjang.
Mengutip rumah.com, berikut ini beberapa cara mengubah AJB ke SHM dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan.