Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi rumah (unsplash.com/Tierra Mallorca)

Jakarta, FORTUNE – Dalam aktivitas jual beli properti rumah, salah satu yang harus diperhatikan adalah dokumen status kepemilikan. Bila kepemilikan rumah Anda masih berupa Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti pembelian, artinya harus segera diubah ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

AJB adalah bukti sah pembelian properti yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sedangkan, SHM adalah sertifikat kepemilikan atas tanah atau properti yang punya kekuatan hukum tertinggi, sehingga bepengaruh pada nilai jual dan tidak perlu diperpanjang.

Mengutip rumah.com, berikut ini beberapa cara mengubah AJB ke SHM dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan.

Syarat

ilustrasi pembuatan sertifikat tanah (unsplash.com/Cytonn Photography)

Berikut ini adalah beberapa berkas yang harus disiapkan untuk diserahkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Formulir permohonan memuat identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT, RW, dan disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Akta Jual Beli dari PPAT
  • Sertifikat Hak Atas Tanah
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Prosedur AJB ke SHM

Shutterstock/Elle Aon

Sedangkan untuk mengurus AJB ke SHM, berikut adalah sejumlah proses yang harus dilewati: 

  1. Mengajukan Permohonan Sertifikat
    Lampirkan dokumen yang diurus di kelurahan plus fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan dan dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
  2. Pengukuran ke Lokasi
    Pengukuran dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
  3. Pengesahan Surat Ukur
    Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Surat Ukur disahkan atau ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  4. Penelitian oleh Petugas Panitia A
    Setelah Surat Ukur ditandatangani, lanjut ke proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
  5. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
    Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama 60 hari. Tujuannya untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.
  6. Terbitnya SK Hak Atas Tanah
    Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
  7. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
    BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan. Jumlahnya tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai.
  8. Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifikat
    SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
  9. Pengambilan Sertifikat
    Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung dari lokasi dan faktor lainnya. Namun sebagai gambaran, umumnya sertifikat bisa diambil setelah enam bulan.

Lama dan biaya ubah AJB ke SHM

Ilustrasi kunci rumah. (Pixabay)

Pembuatan SHM biasanya memakan waktu sekitar 3 bulan dan prosesnya dilakukan langsung di kantor BPN. Adapun Biaya ubah AJB ke SHM pada dasarnya dibagi menjadi beberapa tahapan. Misal, untuk pengurusan SHM di daerah DKI Jakarta dengan luas tanah 100 meter persegi, maka perinciannya sebagai berikut.

Biaya pengukuran            : Rp 124.000

Biaya Panitia                       : Rp 354.000

Biaya Pendaftaran            : Rp 50.000

Total Biaya                           : Rp 528.000

Demikianlah ulasan tentang cara mengubah AJB ke SHM. Kepemilikan SHM adalah bukti terkuat di mata hukum, sehingga perlu diperhatikan betul. Semoga bermanfaat!

Topics

Editorial Team