Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Kementerian Investasi menerbitkan aturan turunan soal pembebasan tarif bea masuk untuk impor utuh atau completely built up (CBU) mobil listrik. Dengan adanya aturan baru tersebut, importir akan beroleh pembebasan bea masuk sampai dengan 31 Desember 2025.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6/2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
“Pelaku usaha dapat diberikan insentif berupa bea masuk tarif 0 persen dan PPnBM ditanggung pemerintah atas impor CBU mobil listrik dengan jumlah tertentu,” dikutip dari Pasal 2 ayat (1), pada aturan tersebut.
Pasal 2 ayat (4) menyatakan untuk mendapat insentif tersebut, pelaku usaha harus berkomitmen untuk memproduksi mobil listrik berbasis baterai di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang perindustrian.