Insentif Kepabeanan dan Cukai untuk Covid-19 Rp10,12 Triliun di 2021

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menggelontorkan insentif kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp10,12 triliun melalui fasilitas kepabeanan dan cukai sepanjang tahun lalu. Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan dukungan tersebut melingkupi insentif fiskal untuk impor alat kesehatan dan impor vaksin serta insentif fiskal untuk dunia usaha.
"Kami di bidang kepabeanan memberikan insentif di bidang kesehatan yang cukup masif di tahun 2020 dan 2021. Di tahun 2021 Rp10,12 triliun," ujarnya dalam rapat bersama komisi XI, Senin (24/1).
Askolani menjelaskan, insentif tersebut turut memberikan dukungan kemudahan, kecepatan, dan keringanan dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) yang totalnya mencapai Rp1,79 triliun. Alkes yang diimpor terbanyak berupa alat tes PCR, obat antivirus COVID-19, dan ventilator.
Pemerintah juga memberikan insentif untuk impor vaksin sebanyak 465,07 juta dosis vaksin senilai Rp44,08 triliun yang terdiri dari 311,17 juta dosis vaksin jadi dan 153,90 juta dosis vaksin bulk.
"Untuk impor vaksin itu mencapai Rp8,3 triliun yang komponennya ada dua. Baik dari sisi kepabeanan maupun sisi perpajakan. Jadi ini satu paket daripada insentif perpajakan yang kita dukung untuk pengadaan alat kesehatan dan juga vaksin," jelasnya.
Terakhir, dukungan kepabeanan untuk dunia usaha dalam penandatanganan pandemi Covid-19 diberikan dalam bentuk insentif kepada kawasan berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang jumlahnya mencapai Rp7,68 miliar.
"Dari pemantauan kami di lapangan, dari pengusaha di kawasan-kawasan, mereka cukup terbantu. Dan Alhamdulillah dari pantauan kami di lapangan, kawasan yang memanfaatkan Insentif ini, ini menjadi salah satu dorongan kegiatan ekonomi mereka meningkat untuk mendukung ekspor lebih tinggi," klaimnya.