Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana (kanan) dalam media briefing di Kementrian Keuangan, Selasa (16/1). (Doc: Fortune Indonesia)

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan buka suara terkait kenaikan pajak karaoke dengan batas bawah 40 persen dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, mengatakan ketentuan tersebut tidak hanya berlaku terhadap jasa hiburan karaoke melainkan juga empat jasa hiburan khusus lainnya, yakni diskotik, klub malam, bar, dan mandi spa.

Penetapan batas bawah tersebut tidak diperlakukan kepada objek pajak hiburan lainnya seperti wahana rekreasi kolam renang, kebun binatang, peragaan busana, hingga panti pijat. 

Alasannya, pajak hiburan khusus tersebut masuk dalam kategori jasa yang dinikmati golongan tertentu atau kelas atas.

Editorial Team

Tonton lebih seru di