Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perindustrian mencatat nilai ekspor bahan kimia dan barang dari bahan kimia pada 2021 mencapai US$18,86 miliar. Pada 2020–2030, pemerintah berusaha mengawal proyek-proyek pembangunan industri kimia raksasa yang total nilai investasinya terus meningkat hingga US$31 miliar.
Investasi tersebut untuk memperkuat komoditas di sektor kimia hulu dan mampu menjadi pengganti bagi produk petrokimia yang masih diimpor seperti Etilena, Propilena, BTX, Butadiena, Polietilena (PE), dan Polipropilena (PP). Kapasitas industri nasional untuk produk-produk tersebut saat ini mencapai 7,1 juta ton per tahun.
“Dengan adanya investasi besar di industri petrokimia yang saat ini didukung penuh oleh pemerintah, Indonesia akan menjadi negara produsen petrokimia Nomor 1 di ASEAN dengan tambahan total kapasitas Olefin sebesar 5,7 juta ton per tahun serta tambahan total kapasitas Poliolefin sebesar 4,7 juta ton per tahun,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Ignatius Warsito dalam keterangannya, Minggu (3/4).
Menurut Warsito, industri petrokimia merupakan sektor strategis di tingkat hulu yang menjadi modal dasar dan prasyarat utama untuk pengembangan industri di tingkat hilir seperti plastik, serat kain, tekstil, kemasan, elektronika, otomotif, obat-obatan dan industri-industri penting lainnya.