Ilustrasi human trafficking. (Pixabay/sammisreachers)
Kasus TPPO bukan baru sekali menimpa WNI dan terjadi dalam lingkup regional ASEAN. Pada pertengahan 2022, sejumlah WNI terjebak dan menjadi korban TPPO di salah satu perusahaan judi online di Kamboja. Hal ini berawal dari penipuan tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming bayaran tinggi.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di laman resminya memaparkan, permasalahan dimulai saat perusahaan mulai mengubah pekerjaan yang semula game slot pindah menjadi scammer yang tidak pernah tertulis pada surat kontrak yang diberikan sebelumnya.
Tidak sesuai perjanjian awal, para korban diminta mencari target untuuk ditipu melalui akun sosial media. Ketika mereka sudah dapat target sasaran, para korban terus dirayu hingga tertarik menyetorkan deposit.
SBMI menerima aduan dari 20 WNI yang jadi korban TPPO dan dikirim ke Myanmar. Kedua puluh korban ditipu dengan diberangkatkan secara unprosedural ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand secara bertahap. Para korban mengaku sesampainya di Bangkok dikawal dua orang untuk sampai ke perbatasan Thailand dan Myanmar, lalu dikawal kembali oleh dua orang bersenjata dan berseragam militer.
Awalnya, menurut SBMI, para korban ditawari pekerjaan sebagai operator komputer bergaji Rp8-10 juta per bulan, dengan 12 jam kerja, mendapat makan, bahkan fasilitas tinggal gratis. Namun, ternyata korban ditempatkan di lokasi yang jauh dari layak, dipaksa bekerja dari jam 8 malam sampai jam 1 siang, untuk mencari kontak-kontak sasaran untuk ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan.
Apabila tidak dilakukan, para korban mendapatkan hukuman kekerasan fisik seperti push-up 50 sampai 200 kali, lari 5 sampai 20 kali lapangan, squat jump 50 sampai 200 kali hingga hukuman pemukulan dan penyetruman.
Direktur PWNI, Judha mengatakan, Pemerintah sudah menerima kasus aduan dan tengah menindaklanjutinya. Namun, saat ini Myanmar masih dalam kondisi perang saudara, sehingga banyak tantangan dalam menindaklanjuti kasus.