Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-13 at 12.35.11.jpeg
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman usai rapat Bersama PT Pupuk Indonesia di Kantor Kementan, Jakarta, pada Senin (13/10). (Eko Wahyudi/Fortune Indonesia).

Intinya sih...

  • Pemerintah mencabut izin karena terjadi praktik nakal.

  • Kecurangan ini merugikan petani hingga Rp600 miliar per tahun.

  • Kementan akan menghentikan operasionalisasi kios yang izinnya dicabut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil tindakan tegas atas ribuan pelaku usaha pupuk bersubsidi yang terbukti curang. Pemerintah mencabut izin 2.039 kios hingga distributor karena ketahuan menaikkan harga pupuk bersubsidi sekitar 18-20 persen dari harga eceran tertinggi (HET). Praktik nakal ini dianggap merugikan jutaan petani di berbagai daerah dan mengganggu stabilitas harga pupuk menjelang musim tanam.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan keputusan pencabutan izin tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin agar distribusi pupuk bersubsidi tetap adil dan tepat sasaran. Temuan ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh jaringan distribusi agar tidak mempermainkan harga, mengingat pemerintah telah menyalurkan subsidi besar untuk menjaga daya beli petani dan ketahanan pangan nasional.

“Yang merasa benar boleh menyampaikan klarifikasi kepada direksi,” kata Amran dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/10).

Pelanggaran ini terungkap setelah banyak petani melontarkan keluhan mengenai harga pupuk bersubsidi yang melambung jauh di atas ketentuan pemerintah. Berdasarkan hasil investigasi, praktik curang tersebut mengakibatkan kerugian petani hingga Rp600 miliar per tahun. Jika dibiarkan selama satu dekade, kerugiannya dapat mencapai Rp6 triliun.

“Merugikan 160 juta petani, termasuk 116 juta petani padi dan keluarganya,” ujar Amran yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Kecurangan lama yang kembali terungkap

Amran mengatakan praktik kecurangan semacam itu bukan hal baru. Dalam setahun terakhir, Kementan telah mencabut izin sekitar 30 pelaku usaha yang terlibat. Namun, setelah pemeriksaan mendalam, jumlah pelanggaran meningkat drastis hingga ribuan kios.

Temuan ini mencakup 6.383 kasus kenaikan harga, dengan rata-rata kenaikan mencapai 18 persen dari HET.

HET pupuk bersubsidi untuk 2025 telah diatur oleh Kementan, yakni Urea Rp2.250 per kilogram, NPK Phonska Rp2.300 per kilogram, NPK Kakao Rp3.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp800 per kilogram.

Untuk menjaga kelancaran distribusi pupuk menjelang masa tanam Desember–Januari, operasionalisasi seluruh kios yang dicabut izinnya akan dihentikan, dan stok pupuknya akan dialihkan ke Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

“Lebih bagus kalau Kopdes, langsung serahkan dan titip di sana,” kata Amran.

Langkah ini tidak hanya ditujukan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga melindungi petani dari permainan harga yang merugikan. Ada peluang pemerintah membawa kasus ini ke jalur hukum agar pelaku mendapat sanksi setimpal.

Editorial Team