Jakarta, FORTUNE - Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil tindakan tegas atas ribuan pelaku usaha pupuk bersubsidi yang terbukti curang. Pemerintah mencabut izin 2.039 kios hingga distributor karena ketahuan menaikkan harga pupuk bersubsidi sekitar 18-20 persen dari harga eceran tertinggi (HET). Praktik nakal ini dianggap merugikan jutaan petani di berbagai daerah dan mengganggu stabilitas harga pupuk menjelang musim tanam.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan keputusan pencabutan izin tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin agar distribusi pupuk bersubsidi tetap adil dan tepat sasaran. Temuan ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh jaringan distribusi agar tidak mempermainkan harga, mengingat pemerintah telah menyalurkan subsidi besar untuk menjaga daya beli petani dan ketahanan pangan nasional.
“Yang merasa benar boleh menyampaikan klarifikasi kepada direksi,” kata Amran dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/10).
Pelanggaran ini terungkap setelah banyak petani melontarkan keluhan mengenai harga pupuk bersubsidi yang melambung jauh di atas ketentuan pemerintah. Berdasarkan hasil investigasi, praktik curang tersebut mengakibatkan kerugian petani hingga Rp600 miliar per tahun. Jika dibiarkan selama satu dekade, kerugiannya dapat mencapai Rp6 triliun.
“Merugikan 160 juta petani, termasuk 116 juta petani padi dan keluarganya,” ujar Amran yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).