Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Istana Negara, Senin (25/10). Ia akan bekerja untuk masa jabatan 2021-2026, menggantikan Dian Ediana Rae yang purna tugas tahun ini.
Ivan bukanlah sosok baru di lembaga tersebut. Ia telah bergabung dan berkontribusi sejak 2004, dan pernah menjabat antara lain sebagai Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, lalu Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan. Jabatan terakhirnya adalah Deputi Bidang Pemberantasan yang ia emban sejak Agustus 2021.
Pria yang meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dan Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat itu juga pernah menjalani beberapa penugasan penting di PPATK.
Ia pernah menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk 2 Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
Selain itu, ia juga mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Analisis, Hasil Pemeriksaan, dan Riset Strategis di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).
Sementara di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), AntiMoney Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.