Jakarta, FORTUNE - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 telah dibuka sejak 12 Februari 2024.
Salah satu Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut akan dibuka pendaftarannya hingga 31 Oktober 2024.
Menurut catatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), sudah ada lebih dari 900.000 mahasiswa yang menerima KIP Kuliah—termasuk penyandang disabilitas—sejak program ini diluncurkan pada 2020.
Pada 2024, pemerintah melalui Pusat Layanan Pendidikan Tinggi (Puslapdik) Kemendikbudristek menargetkan penyaluran bantuan KIP Kuliah bagi 200.000 mahasiswa.
Manfaat KIP Kuliah Merdeka 2024 yang utama adalah jaminan biaya pendidikan.
Bentuknya berupa pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/ SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
Seluruh perguruan tinggi penerima mahasiswa KIP Kuliah Merdeka juga harus terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Selain itu, penerima KIP Kuliah Merdeka juga diberikan bantuan biaya hidup.
Bantuan biaya hidup per bulan yang diberikan pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik.
Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.
Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun
Lantas apa saja persyaratan pendaftar Penerima KIP Kuliah 2024?