Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. (Doc: Kemendikbudristek)

Jakarta, FORTUNE - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 telah dibuka sejak 12 Februari 2024.

Salah satu Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut akan dibuka pendaftarannya hingga 31 Oktober 2024.

Menurut catatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), sudah ada lebih dari 900.000 mahasiswa yang menerima KIP Kuliah—termasuk penyandang disabilitas—sejak program ini diluncurkan pada 2020.

Pada 2024, pemerintah melalui Pusat Layanan Pendidikan Tinggi (Puslapdik) Kemendikbudristek menargetkan penyaluran bantuan KIP Kuliah bagi 200.000 mahasiswa.

Manfaat KIP Kuliah Merdeka 2024 yang utama adalah jaminan biaya pendidikan.

Bentuknya berupa pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/ SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

Seluruh perguruan tinggi penerima mahasiswa KIP Kuliah Merdeka juga harus terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. 

Selain itu, penerima KIP Kuliah Merdeka juga diberikan bantuan biaya hidup.

Bantuan biaya hidup per bulan yang diberikan pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik. 

Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.

Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun  

Lantas apa saja persyaratan pendaftar Penerima KIP Kuliah 2024?

Persyaratan KIP Kuliah 2024

Laman Kemendikbudristek menyatakan penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk pendidikan setara lainnya yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya. 

Mereka harus telah berhasil melewati seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui berbagai jalur masuk di perguruan tinggi akademik atau perguruan tinggi vokasi, PTN maupun PTS yang telah terakreditasi baik secara nasional maupun pada program studi yang terakreditasi.

Kriteria penerima KIP Kuliah Merdeka mencakup mahasiswa yang memiliki potensi akademik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. 

Persyaratan ekonomi penerima KIP adalah sebagai berikut:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang sosial seperti:

  • Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan 

Calon penerima yang tidak memenuhi kriteria di atas tetap dapat mendaftar dengan membuktikan kondisi keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan melalui:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000; 
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu

Jadwal Penting

Editorial Team

Tonton lebih seru di