Jakarta, FORTUNE - Setiap tahunnya, pemerintah selalu menetapkan hari-hari libur sebagai acuan bagi dunia usaha, instansi pemerintah, maupun masyarakat umum untuk menyusun agenda kerja, kegiatan usaha, hingga rencana pribadi.
Kabar baiknya, pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Ketenagakerjaan. Penetapan dilakukan usai rapat tingkat menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 19 September 2025.
Lalu, seperti apa daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026? Mari simak selengkapnya berikut ini!