Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi petani di desa (unsplash.com/Shayan Ghiasvand)

Jakarta, FORTUNE - Kepala desa (kades) memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan  melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada camat. Namun, kepala desa dikoordinasikan oleh camat. 

Masa jabatan kepala desa diatur selama enam tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak. Namun, belakangan masa jabatan ini dipersoalkan oleh kepala desa. 

Mereka ingin, masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga sembilan tahun. Dengan demikian, apabila berjalan mulus, jabatan kepala desa dapat diemban selama 27 tahun. Namun, tahukah Anda berapa besaran gaji mereka? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini. 

<p>Gaji kepala desa</p>

Suasana interaksi pengunjung dengan pedagang di pasar Papringan Ngadiprono, Kedu, Temanggung, Jawa Tengah. (ANTARAFOTO/Anis Efizudin)

Gaji kepala desa terkuak setelah aksi demonstrasi besar-besaran di DPR RI. Demo tersebut dilakukan oleh kades serta perangkat desa yang meminta DPR untuk merevisi masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diatur mengenai besaran gaji kades. Dalam aturan tersebut tercatat bahwa jika mengacu pada pasal 81 Ayat (2)a kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp2,4 juta atau 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Sedangkan untuk sekretaris desa, gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A.

<p>Ini sumber dana penyaluran gaji kades</p>

Seorang ibu pemilik homestay desa wisata berjalan disamping rumahnya yang telah didesain lukisan Suku Bajo di Desa Labengki Kecil, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Senin (14/3). (ANTARAFOTO/Jojon)

Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Dalam Pasal 81 ayat (3) PP 11/2019 tersebut dijelaskan, dalam hal anggaran dana desa (ADD) tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa. 

Dalam aksi protesnya, para kades tersebut meminta perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Bukan tanpa alasan, para kepala desa merasa waktu 6 tahun itu tidak cukup untuk membangun desa yang lebih baik.

Editorial Team

3+
EditorRiyo