Jakarta, FORTUNE - Kepala desa (kades) memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada camat. Namun, kepala desa dikoordinasikan oleh camat.
Masa jabatan kepala desa diatur selama enam tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak. Namun, belakangan masa jabatan ini dipersoalkan oleh kepala desa.
Mereka ingin, masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga sembilan tahun. Dengan demikian, apabila berjalan mulus, jabatan kepala desa dapat diemban selama 27 tahun. Namun, tahukah Anda berapa besaran gaji mereka? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.