JATAM: UU Minerba Tergesa-Gesa, Masih Banyak RUU Mendesak

Intinya sih...
JATAM menilai DPR hanya menjadi panggung sirkus atas disahkannya RUU Minerba menjadi UU tanpa partisipasi publik.
Proses revisi UU Minerba jauh dari kata transparan dan dilakukan secara ugal-ugalan serta tak termasuk dalam Program Legislasi Nasional.
Revisi UU Minerba dilakukan secara tertutup dan melanggar UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta mengakomodir peraturan yang kedudukannya lebih rendah daripada UU.
Jakarta, FORTUNE – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengindikasikan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) hanya menjadi panggung sirkus atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba menjadi Undang-Undang (UU).
Untuk diketahui, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi UU (UU Minerba). Revisi tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).