Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR RI (dpr.go.id)

Intinya sih...

  • JATAM menilai DPR hanya menjadi panggung sirkus atas disahkannya RUU Minerba menjadi UU tanpa partisipasi publik.

  • Proses revisi UU Minerba jauh dari kata transparan dan dilakukan secara ugal-ugalan serta tak termasuk dalam Program Legislasi Nasional.

  • Revisi UU Minerba dilakukan secara tertutup dan melanggar UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta mengakomodir peraturan yang kedudukannya lebih rendah daripada UU.

Jakarta, FORTUNE – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengindikasikan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) hanya menjadi panggung sirkus atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba menjadi Undang-Undang (UU).

Untuk diketahui, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi UU (UU Minerba). Revisi tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).

Editorial Team

Tonton lebih seru di