Jakarta, FORTUNE – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengindikasikan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) hanya menjadi panggung sirkus atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba menjadi Undang-Undang (UU).
Untuk diketahui, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi UU (UU Minerba). Revisi tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).
Sebelumnya, pada Senin (17/2), seluruh fraksi di DPR sudah menyetujui revisi ketiga UU Minerba bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta pemerintah yang diwakili oleh Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Artinya, tak ada satu pun anggota DPR yang mengeklaim sebagai wakil rakyat, benar-benar bertindak mewakili rakyat, khususnya yang menjadi korban tambang selama puluhan tahun.
“Ini menjadi momentum bersejarah yang menguatkan indikasi gedung DPR hanya menjadi panggung sirkus bagi para pencoleng untuk bertransaksi kepentingan, utamanya kepentingan berbisnis sumber daya alam,” ungkap Juru Kampanye JATAM Alfarhat Kasman dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (19/2).