Jakarta, FORTUNE - Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) meminta para peternak layer (ayam petelur) dan pedagang telur untuk membeli dan menjual telur ayam ras sesuai dengan harga acuan penjualan/pembelian (HAP) yang telah disepakati dan tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022.
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, mengatakan permintaan tersebut telah disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada seluruh Asosiasi Peternak Layer dan Asosiasi Pedagang, seperti Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional, Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), Peternak Layer Nasional (PLN), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (ASPARINDO), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pedagang Retail Indonesia (APRINDO), serta sejumlah Koperasi Peternak diantaranya Koperasi Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN).
“Peraturan tentang HAP komoditas jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras telah ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2022,” kata Arief dalam keterangannya, Kamis (17/11).
Peraturan dimaksud menetapkan harga acuan pembelian di tingkat produsen (peternak layer) berkisar Rp22.000-24.000 per kilogram, sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp27.000 per kilogram.