Jakarta, FORTUNE - Hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau tahun 2023 Masehi sudah menghitung hari. Tak jarang sebagian masyarakat membutuhkan dana untuk keperluan keluarga atau biaya mudik ke kampung halaman.
Meski dalam kondisi kepepet, pastikan kita tidak meminjam dana di pinjaman online (pinjol) illegal. Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan.
“Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal terlebih menjelang Idul Fitri 1444 H di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan penghasilan lebih,” tulis keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip di Jakarta, Kamis (6/4).
SWI juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin (ilegal), karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari.