Jakarta, FORTUNE – Menjelang hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengunumkan sejumlah aturan tentang kegiatan pariwisata di masa pandemi. Hal ini untuk menangkal masuknya varian baru virus Omicron kini mengancam hampir di seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia.
Dengan begitu diharapkan kegiatan sektor pariwisata, khususnya yang terkait dengan destinasi pariwisata dan aktivitas usaha kreatif nantinya tidak terganggu. Alhasil, stabilitas ekonomi nasional pun tetap terjaga.
Kemenparekraf menerbitkan Surat Edaran (SE) No.2/M-K/2021 Tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menparekraf/Kepala barekraf, Sandiaga Uno, mengimbau agar masyarakat berkegiatan dengan penuh tanggung jawab saat Natal dan tahun Baru. “Laksanakan kegiatan dengan ketat dan disiplin, pastikan tidak berkerumum, pastikan aplikasi PeduliLindungi sudah terintegrasi. Mari kita pastikan momentum Natal dan Tahun Baru tidak menjadi pemicu kasus Covid-19 baru,” katanya pada Weekly Press Briefing (20/12).
Apa saja detail aturan tersebut? Fortune Indonesia coba mengulasnya melalui artikel berikut :