Jakarta, FORTUNE - Menjelang panen raya padi di Indonesia, yang diperkirakan akan berlangsung mulai akhir Februari hingga April 2023, Badan Pangan Nasional (NFA) resmi menaikkan harga acuan gabah dan beras.
Dalam Rapat Koordinasi Beras pada Senin (20/2), disepakati penerapan fleksibilitas harga adalah 8–9 persen.
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, mengatakan langkah tersebut ditujukan untuk menjaga stabilisasi harga gabah dan beras di tingkat petani (hulu) hingga konsumen (hilir). Kesepakatan harga ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi penggilingan padi skala kecil.
“Kesepakatan ceiling price ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah/beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali, bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan gabah/beras,” ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2).
Fleksibilitas harga acuan itu menetapkan harga batas bawah dan batas atas. Batas bawah harga gabah dan beras tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras. Sedangkan harga batas atas ditentukan dalam rapat tersebut.
Fleksibilitas harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan 8,33 persen dengan batas bawah Rp4.200 per kilogram dan batas atas Rp4.550 per kilogram. Sementara fleksibilitas harga GKP di penggilingan 9,41 persen dengan batas bawah Rp4.250 per kilogram dan batas atas Rp4.650 per kilogram.
Lebih lanjut, harga batas bawah gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp5.250 per kilogram dan batas atas Rp5.700 per kilogram atau dengan fleksibilitas 8,57 persen.
Sedangkan, harga batas bawah beras di gudang Bulog Rp8.300 per kilogram dan batas atas Rp9.000 per kilogram atau dengan tingkat fleksibilitas 8,43 persen.
Lebih lanjut, dalam butir kedua surat keputusan itu disampaikan kebijakan fleksibilitas harga itu akan berlaku per 27 Februari hingga batas waktu yang belum ditentukan.