Jakarta, FORTUNE – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Azwar Anas mengatakan agar sedikitnya 40 persen anggaran belanja pengadaan barang/jasa APBN/APBD diperuntukkan bagi produk dalam negeri (PDN) dan UMKM. Apabila ada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang tidak mencapai batas minimal tersebut, maka akan mendapatkan sanksi.
“Tadi presiden sudah menjelaskan bahwa akan potong anggaran K/L atau PD yang tidak membelanjakan 40 persen minimal, jelas saya kira sanksinya,” kata dia saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (11/4).
Adapun penjatuhan sanksi tersebut akan dikenakan pada anggaran tahun mendatang.
Demi memenuhi target dari Jokowi, Azwar mengatakan pihaknya menerapkan E-Tendering dan E-katalog. Hal ini demi transparansi dalam bertransaksi.
Namun untuk transaksi non-tender, LKPP akan mendorong pemerintah daerah dan K/L untuk melakukan transaksi melalui E-Kontrak. Azwar mengatakan, proses ini harus dilakukan agar semuanya terpantau.