Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan insentif untuk sektor properti berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah.
Khusus untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah juga akan menanggung biaya administrasi sebesar Rp4 juta.
"Kita akan memberikan insentif. Belum kita putuskan, masih rapat pada sore hari ini, memberikan insentif pada dunia properti, dunia perumahan, untuk menjaga momentum ekonomi kita," kata Jokowi dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023 yang disiarkan secara virtual, Selasa (24/10).
Dia menjelaskan penerimaan pajak Indonesia saat ini masih tumbuh 5,6 persen dari baseline atau titik acuan tahun lalu. Jika ada pertumbuhan pajak, menurutnya perputaran bisnis masih cukup baik.
"Ceknya di sini saya biasanya. Asalkan penerimaan pajak masih tumbuh, berarti ekonomi kita masih baik. Tapi, sekali lagi, kita semua harus melihat kembali tantangan yang di depan tadi sudah saya sampaikan," ujarnya.