Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pemerintah daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam mengendalikan inflasi, imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menurutnya, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan telah mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan APBD.
“Disitu disampaikan 2 persen dari Dana Transfer Umum, artinya Dana Alokasi Umum (DAU) kemudian juga Dana Bagi Hasil (DBH), ini 2 persen bisa digunakan untuk subsidi dalam rangka menyelesaikan akibat dari penyesuaian harga BBM, 2 persen,” ujar Jokowi dikutip di laman resmi Setkab, Selasa (13/9).
Penggunaan sebagian dana APBD dimungkinkan, mengingat realisasi APBD baru mencapai 47 persen. “Artinya, masih ada ruang yang sangat besar untuk menggunakan dana alokasi umum maupun belanja tidak terduga oleh provinsi, kabupaten, maupun kota,” katanya.
Untuk itu, Jokowi minta para pemimpin daerah tak ragu untuk gunakan APBD dalam mengantisipasi dampak dari kenaikan harga BBM dan inflasi. “Sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan juga SE dari Menteri Dalam Negeri. Payung hukumnya sudah jelas. Asal penggunaannya betul-betul digunakan dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan,” ucapnya.