Jokowi Rilis Perpres Gaji dan Tunjangan Otorita IKN, Segini Besarannya

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo akhirnya merilis aturan yang berkenaan dengan hak keuangan setingkat eselon 1 di Otorita Ibu Kota Nusantara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 2 PP tersebut menjelaskan tentang Hak Keuangan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN, terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Gaji pokok serta tunjangan melekat tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sesuai dengan kelas jabatannya.
Dalam lampiran beleid tersebut, tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatannya sebagai berikut:
- Kelas jabatan 17, Rp98.152.220
- Kelas jabatan 16, Rp82.814.888
- Kelas jabatan 15, Rp67.480.566
- Kelas jabatan 14, Rp62.672.646
Fasilitas lainnya terdiri atas biaya perjalanan dinas, jaminan sosial, perumahan, transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh hak keuangan tersebut "diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan..."