Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo duduk di depan tenda usai memimpin prosesi penyatuan tanah dan air di IKN Nusantara. (ANTARAFOTO/Agus Suparto)

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo akhirnya merilis aturan yang berkenaan dengan hak keuangan setingkat eselon 1 di Otorita Ibu Kota Nusantara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 2 PP tersebut menjelaskan tentang Hak Keuangan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN, terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Gaji pokok serta tunjangan melekat tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sesuai dengan kelas jabatannya.

Dalam lampiran beleid tersebut, tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatannya sebagai berikut:

  • Kelas jabatan 17, Rp98.152.220
  • Kelas jabatan 16, Rp82.814.888
  • Kelas jabatan 15, Rp67.480.566
  • Kelas jabatan 14, Rp62.672.646

Fasilitas lainnya terdiri atas biaya perjalanan dinas, jaminan sosial, perumahan, transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh hak keuangan tersebut "diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan..."

Sempat disampaikan ke Komisi III DPR

Editorial Team

Tonton lebih seru di