Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo menyetujui penghapusan ekspor listrik PLTS Atap ke jaringan PLN dalam revisi Peraturan Menteri ESDM No.26/2021 mengenai PLTS Atap.
Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, mengatakan aturan tersebut telah rampung dibahas dan akan segera terbit dalam waktu dekat.
"Sedang diundangkan dan akan segera disosialisasikan," katanya kepada Fortune Indonesia, Rabu (7/2).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM—yang sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM—Dadan Kusdiana, mengatakan Kementerian Hukum dan HAM telah mengharmonisasi Permen ESDM 26/2021.
Usai proses tersebut, Kementerian akan meminta restu dari Presiden dalam hubungannya dengan implementasi aturan baru tersebut.
“Kami masih menunggu berita acara. Sedang diselesaikan,” kata Kusdiana dalam Indosolar 2023, seperti dikutip Antara.
Dadan juga menyebut bahwa sistem net metering akan dihapus dalam Permen ESDM.
Ini adalah sistem layanan yang diberikan PLN untuk pelanggan yang memasang PLTS dan memungkinkan kelebihan listrik yang dihasilkan dari panel surya diekspor ke jaringan distribusi PLN.
Listrik tersebut juga bisa digunakan kembali untuk konsumsi rumah tangga pelanggan atau mengurangi tagihan listrik yang dibayarkan.