Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Dok. Kemenko Perekonomian

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan suntikan modal kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Indonesia Investment Authority (INA) sebesar Rp60 triliun. Kebijakan itu dikuatkan dengan dua Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal LPI, yang diteken Kepala Negara pada 29 Oktober lalu. 

Pertama, dalam PP nomor 110 tahun 2020, pemerintah menyatakan penyertaan modal negara (PMN) kepada LPI sebesar Rp15 triliun dari total Rp60 triliun tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021. 

"Untuk pemenuhan modal LPI, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal LPI yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021," tulis konsideran beleid tersebut, dikutip Fortune Indonesia Kamis (11/4). 

Kedua, PP nomor 111 tahun 2021 yang berisi tentang penambahan modal sebesar Rp45 triliun. Modal tersebut berasal dari pengalihan saham seri B milik pemerintah pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).

Dengan demikian, kepemilikan saham pemerintah atas dua bank pelat merah terdelusi, masing-masing menjadi paling sedikit 52 persen.

"Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud [...] mengakibatkan hak yang melekat pada kepemilikan saham negara atas sebagian saham seri B Perusahaan Perseroan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk beralih kepada Lembaga Pengelola Investasi," demikian bunyi Pasal 4 aturan tersebut.

Incar Investasi Proyek Tol

Editorial Team

Tonton lebih seru di