Jakarta, FORTUNE - Berbagai insentif ditebar pemerintah bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bersedia dipindahtugaskan di Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi saat memberi sambutan dalam Pembukaan Rakornas Korpri pada Selasa (3/10) lalu.
Sebagai informasi, sejak tahun lalu Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan pemetaan/penilaian kompetensi tahap awal pemindahan PNS di IKN. Tahun ini, ditargetkan sejumlah 60.000 ASN, meliputi 20 ribu ASN di tahun 2022 dan 40 ribu ASN, sudah dapat dipindahkan ke IKN.
Adapun berdasarkan pemetaan Kemenpan dan RB pada 2020, terdapat 118.513 ASN dari semua kementerian dan lembaga di pemerintah pusat yang akan dipindah ke IKN. Dari jumlah tersebut, 116.157 orang di antaranya adalah pegawai yang berusia maksimal 45 tahun pada 2023 atau setahun sebelum pemindahan.
Sementara itu, 2.356 orang lainnya adalah pejabat pimpinan tinggi, yang terdiri dari 16 pejabat pimpinan tinggi utama, 461 pejabat pimpinan tinggi madya, dan 1.879 pejabat pimpinan tinggi pratama.
Lantas apa saja insentif tersebut? Berikut daftarnya: