Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Ia mengatakan, tak mau ikut campur terhadap proses persidangan yang berlangsung.
“Mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” kata Jokowi dalam keterangan pers di sela kunjungannya di Cina, Senin (17/10).
Jokowi mengatakan, capres-cawapres ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. “Silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah parpol. Dan, saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” ujarnya.
MK memutuskan menolak beberapa gugatan yang diajukan terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. Namun, MK memberikan klausul pengecualian, sepanjang mereka pernah berpengalaman sebagai kepala daerah, seperti yang diajukan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. Artinya, warga negara yang berusia di bawah 40 tahun bisa maju dan mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres apabila pernah menjabat sebagai penyelenggara negara.