Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah dana abadi pesantren ditetapkan sebagai salah satu sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren.
Dana tersebut dapat digunakan untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya. Itu wujud pertanggungjawaban antar generasi yang bersumber—dan merupakan bagian—dari dana abadi pendidikan.
"Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021, sesuai salinan dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian (JDIH) Sekretariat Negara, dikutip Rabu (15/9
Selanjutnya, dalam Pasal 23 Ayat (3) Perpres tersebut, pemerintah mengatur pengalokasian dana abadi pesantren yang merujuk pada hasil pengembangan dana abadi pendidikan.
"Pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren," bunyi pasal 23 ayat (4) Perpres Nomor 82 Tahun 2021.
Wacana dana abadi pesantren mengemuka saat pembahasan antara pemerintah dan DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang Pesantren.
Dalam pembahasan RUU Pesantren tersebut sempat muncul perdebatan mengenai sumber dana abadi pesantren. Namun, akhirnya, pemerintah dan DPR RI sepakat dana abadi pesantren dialokasikan dari dana abadi pendidikan karena pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pada September 2019, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pesantren menjadi Undang-undang.