Jakarta, FORTUNE - Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Donna Gultom menyampaikan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan sunset review antidumping, atas barang impor Polyester Staple Fiber (PSF/ serat stapel sintetis dari poliester) dengan nomor pos tarif 5503.20.00 asal India, Tiongkok, dan Taiwan. Penyelidikan dilakukan berdasarkan PMK No 114/PMK.010/2019 dan dimulai pada 6 Agustus 2021.
“Pengajuan permohonan dikarenakan adanya temuan yang menunjukkan masih terjadinya kenaikan impor produk PSF yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dari ketiga negara tersebut. Sehingga mengakibatkan kerugian industri dalam negeri,” kata Donna melalui keterangan tertulis, Senin (9/8).
Adapun, penyelidikan ini tindak lanjut permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), mewakili industri dalam negeri untuk melakukan sunset review antidumping terhadap barang impor PSF.
Setelah melakukan penelitian awal, KADI menemukan adanya indikasi barang impor PSF yang berasal dari India, Tiongkok, dan Taiwan; masih mengandung harga dumping dan mengakibatkan kerugian pada industri dalam negeri.