Jakarta, FORTUNE - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan melakukan uji materiil terkait kebijakan penetapan upah minimum 2023 yang ditetapkan lewat Permenaker No.18/2022. Aturan yang menetapkan kenaikan upah maksimal 10 persen itu dinilai bertabrakan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, mengatakan jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker masih berlaku dalam tenggang waktu 2 tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
“Dikeluarkannya Permenaker 18 tahun 2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul,” kata Arsjad dalam keterangannya, Kamis (24/11).
Dia mengatakan semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.
“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan seluruh perusahaan anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker 18 tahun 2022,” ujarnya.
Dari perspektif pelaku usaha kebijakan tersebut seyogianya dapat dirumuskan secara tepat sasaran, komprehensif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku, kata Arsjad.