Jakarta, FORTUNE - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap agar aturan kenaikan upah minimum 2023 tidak dipukul rata untuk semua sektor. Pasalnya, ada sejumlah sektor industri yang kinerjanya justru sedang lesu.
“Harus disadari tidak semua sektor memiliki pertumbuhan dan iklim bisnis yang sama saat ini. Kebijakan kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar atau winning industry pada periode tersebut. Jika tidak, kebijakan kenaikan upah tersebut akan memberatkan pelaku usaha,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, Selasa (22/11).
Dia tidak menampik tantangan perekonomian global yang dipicu oleh konflik geopolitik terus memicu lonjakan inflasi. Inflasi Indonesia pada Oktober 2022 mencapai 5,71 persen, yang tentunya bakal berimbas pada kenaikan harga-harga bahan pokok dan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, dengan tantangan yang sama, industri dalam negeri juga merasakan dampak yang berbeda-beda. Cerminannya adalah penurunan permintaan global yang berdampak pada ekspor Indonesia. Kinerja ekspor September turun 10,99 persen menjadi US$24,8 miliar dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Akibatnya, sektor industri padat karya—penopang penyerapan tenaga kerja di Indonesia—mengalami kelesuan karena turunnya permintaan.
Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18/2022, pemerintah merilis kebijakan kenaikan upah minimum yang diberlakukan sejak 16 November 2022.