Jakarta, FORTUNE - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) melakukan simulasi penghitungan terkait potensi rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan pangan atau sembako. Untuk kalkulasi tahun 2020 saja, potensi dari pungutan ini hanya mencapai Rp21,1 triliun.
“Itu juga tidak ujug-ujug, datang tapi banyak tantangannya yang harus dihadapi pemerintah,” kata Ekonom Indef Rusli Abdullah dalam dialog virtual , Selasa (14/9).
Kemudian, Rusli menyebut, untuk potensi PPN sembako pada tahun 2019 pun hanya Rp16,8 triliun. Capaian 2019 ini hanya turut menyumbang ke perolehan pajak negara 1,28 persen, dan 2020 hanya 1,97 persen dari total per tahunnya.