Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan akan menerbitkan peraturan terbaru mengenai rumus penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 paling lambat pada 7 November 2024.
Yassierli juga menyebutkan bahwa sebelum merumuskan peraturan tersebut, ia telah melakukan diskusi dan mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan pengusaha maupun serikat pekerja, dan telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa formula yang akan diterapkan kemungkinan besar akan mempertimbangkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, pengumuman terkait UMP 2025 di setiap provinsi akan direncanakan dilakukan pada 21 November 2024, atau dua minggu setelah penetapan formula perhitungan UMP terbaru.