Pesawat Wajib Sediakan Tempat Karantina Bagi Penumpang Bergejala

Jakarta, FORTUNE – Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan pesawat wajib menyediakan ruang karantina bagi penumpang atau awak pesawat yang terindikasi bergejala Covid-19 selama perjalanan.
Kebijakan ini sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini menyebutkan, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan 3 baris kursi sebagai area karantina.
Menurutnya, upaya pencegahan sudah dilakukan lewat pengisian aplikasi e-HAC. “Setiap penumpang diwajibkan untuk mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum terbang untuk memastikan kesehatannya,” kata Novie dalam keterangan tertulis kepada Fortune Indonesia, Rabu (15/3).
Pengecualian aturan untuk penerbangan di wilayah 3TP
Kendati demikian, peraturan karantina di dalam pesawat ini tidak berlaku untuk semua penerbangan. Berdasarkan SE 21 Tahun 2022, pengecualian diberikan untuk angkutan udara yang mengangkut masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP).
Aturan ini menyesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing. “Pengecualian yang diberikan mengenai persyaratan dokumen, seperti vaksinasi dan tes PCR/Antigen,” ujarnya.
Selain penerbangan yang dikecualikan dalam aturan, semua maskapai diharapkan mematuhi aturan. Seluruh pihak, termasuk para penumpang dan penyelenggara angkutan udara wajib mematuhi aturan, supaya masa transisi dari pandemi menuju endemi dapat berjalan aman dan tetap produktif.