Jakarta, FORTUNE - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-29 telah dibuka pada Minggu, (15/5). Pengumuman disampaikan sehari setelah peserta yang lolos gelombang ke-28 ditetapkan. Dengan mengacu pola pendaftaran gelombang sebelumnya, periode pembukaan pendaftaran kali ini diperkirakan berlangsung sekitar lima hari atau hingga 20 Mei 2022.
"Yang belum rezeki di Gelombang 28, mari coba lagi di gelombang 29!" demikian PSO Prakerja dalam akun resmi Instagramnya.
Bagi Anda yang ingin mendaftar pada pembukaan kali ini, berikut langkah-langkahnya:
- Mula-mula, buka situs resmi pendaftaran Kartu Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
- Bagi Anda yang sebelumnya telah memiliki akun, nantinya hanya tinggal mengeklik kalimat "masuk di sini" dan mengikuti seleksi saat program Kartu Prakerja gelombang 24 dibuka.
- Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
- Pertama, masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter pada kolom yang tersedia. Dalam proses ini, jangan lupa untuk mengeklik tanda centang pada pernyataan di bawah "ulangi password", kemudian klik Daftar.
- Kedua, buka email notifikasi yang dikirimkan melalui email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan lakukan verifikasi.
- Ketiga, jika verifikasi telah dilakukan, maka registrasi akun Anda telah berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran. Sebagai catatan, pada tahap ini penting bagi Anda untuk mencermati syarat pendaftaran yang diwajibkan kepada calon peserta, antara lain:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil; bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD; Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.