Jakarta, FORTUNE — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam perkara pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1). Dalam perkara ini, jaksa juga menyebut Nadiem telah diperkaya sebesar Rp809,5 miliar.
Menanggapi dakwaan tersebut, Nadiem menyampaikan bantahan terbuka di hadapan majelis hakim dan menyatakan bahwa kebijakan yang diambilnya selama menjabat sebagai menteri telah dikriminalisasi.
Sambil digiring ke mobil tahanan usai persidangan, Nadiem menegaskan bahwa ia tidak menerima sepeserpun. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan posisinya terhadap tuduhan penerimaan keuntungan pribadi dalam pengadaan Chromebook.
