Polisi mengungkap kasus produksi uang palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi menangkap 15 tersangka dan menyita mesin cetak serta uang palsu.
Berdasarkan penelitian Bank Indonesia (BI) atas sampel barang bukti, teridentifikasi bahwa barang bukti tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).
Uang palsu tersebut dicetak dengan menggunakan teknik cetak inkjet printer dan sablon biasa, sehingga tidak terdapat pemalsuan menggunakan teknik cetak offset sebagaimana berita yang beredar. Hal tersebut sejalan dengan barang bukti mesin cetak temuan Polri yang merupakan mesin percetakan umum biasa, tidak tergolong ke dalam mesin pencetakan uang.
“Tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan, antara lain benang pengaman, watermark, electrotype, dan gambar UV hanya dicetak biasa menggunakan sablon, serta kertas yang digunakan merupakan kertas biasa,” ujar Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, dalam keterangan resmi, Selasa (31/12).
Sementara itu, temuan Polres Gowa yang diduga merupakan sertifikat palsu Surat Berharga Negara (SBN) dan Deposito BI, Marlison menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan dokumen sertifikat deposito BI.
“Kepemilikan SBN bersifat scripless (tanpa warkat) artinya tidak ada dokumen sertifikat kepemilikan yang dipegang oleh investor karena kepemilikan investor tersebut dicatatkan secara elektronik,” kata dia.