Jakarta, FORTUNE – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-1, Wiku Adisasmito, mengatakan meski terjadi pelonggaran kebijakan, protokol kesehatan tak boleh diabaikan. Kebijakan berlapis pun tetap diterapkan untuk mengendalikan situasi penyebaran virus corona.
Wiku mengatakan, kebijakan berlapis yang dimaksud adalah beberapa ketentuan dasar bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Misalnya, pada gelaran MotoGP Mandalika, PPDN tidak wajib melakukan testing–baik PCR maupun antigen–namun wajib sudah mendapat vaksin lengkap, maupun booster.
Sementara, untuk PPLN, tetap wajib menyertakan tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dari daerah asalnya.
“Transisi dan adaptasi yang dialami dalam kegiatan masyarakat saat ini, sangat bergantung pada pelaksanaan protokol kesehatan yang disiplin. Ini harga mutlak yang tidak dapat ditawar,” kata Wiku kepada Fortune Indonesia, Jumat (11/3).
Pelonggaran mobilitas masyarakat mulai diterapkan pemerintah terkait dengan prosedur perjalanan, pembukaan titik masuk, syarat testing, dan karantina. Oleh karena itu, peraturan lain yang terkait protokol kesehatan masih tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri yang diterbitkan secara berkala.