Jakarta, FORTUNE – Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyoroti insiden kecelakaan bus yang kembali terulang. Ia pub meminta untuk pihak ototritas seperti Kepolisian berani menindak pengusaha bus yang lalai.
Bus yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jabar, tergelincir saat melewati jalan raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Sabtu (11/5) sore. Dari insiden tersebut, 11 korban jiwa dinyatakan tewas di lokasi kejadian.
Dalam penelusurannya, Bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG ini tidak terdaftar dan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) sudah kedaluwarsa seja 6 Desember 2023. Berdasarkan data BLUe bus ini milik PT. Jaya Guna Hage. Diduga bus ini armada AKDP yang berdomisili di Baturetno Wonogiri. Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun.
Djoko mengatakan, banyak perusahaan tidak tertib administrasi, padahal sekarang sudah dipermudah, pendaftaran dengan sistem online. Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.
"Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus,” kata dia seperti dalam keterangannya, Minggu (12/5).
Berkaca dari insiden yang selama ini terjadi, menurutnya jarang pengusaha bus yang dituntut hingga pengadilan. Alhasil, kecelakaan kembali terulang.
Ia menilai, data STNK, KIR dan Perizinan sudah seharusnya diintegrasikan sebagai alat pengawasan secara administrasi.
“Hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. Dan korban-korban fatal dengan polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet,” ujarnya.