Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan dugaan mengarah pada perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang atas proyek tersebut.
“Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum, dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 orang saksi,” katanya seperti dikutip Antara, Senin (13/3).
Ketut menjelaskan Kejagung telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum.
Terkait kerugian negara dalam kasus ini, ia mengatakan bahwa Kejaksaan Agung masih belum dapat memastikan karena masih berstatus penyidikan umum.