Jakarta, FORTUNE - Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Hal ini meliputi ekspor CPO untuk minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium, pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
“Keempat saksi yang diperiksa adalah pejabat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4).
Terperiksa adalah DR (anggota Verifikator Kemendag), AF (Analis Perdagangan pada bidang Perkebunan di Bidang Tanaman Tahunan Kemendag), BIS (analis Perdagangan di Bidang Tanaman Semusim Kemendag), dan CS (anggota Verifikator).
Mereka semua diperiksa terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Penyidikan yang dilakukan Jampidsus berfokus pada perizinan ekspor CPO yang berkaitan dengan pengelolaan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasar domestik.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.