Jakarta, FORTUNE – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menahan salah satu juru bicara pasangan calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut satu (Anies-Cak Imin/AMIN), Indra Charismiadji, atas dugaan kasus pajak.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra, mengatakan, Indra Charismiadji bersama Ike Andriani selaku pemilik dan pengelola PT Luki Mandiri Indonesia Raya, diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam periode Januari-Desember 2019.
“Keduanya dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.103.028.418,” kata Mahfuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12).
Dalam kasus ini, Indra menjadi tersangka pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU tentang Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Indra juga dijerat pasal 3 jo. Pasal 10 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 5 jo. Pasal 10 UU yang sama.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,” kata Mahfuddin.