Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi BPJS Kesehatan (pinterest.com/Sahrul Ddv)

Jakarta, FORTUNE - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah menguji coba tarif BPJS Kesehatan "tanpa kelas" atau Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Tarif yang disimulasikan tersebut Rp125.000 atau jika digolongkan masuk antara kelas II dan III, serta Rp100.000 atau tarif kelas II.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Mickael Bobby Hoelman, mengatakan berdasarkan simulasi dua tarif tersebut, dana jaminan sosial kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan takkan terlalu terdampak.

"Kajian ini menggunakan medical loss ratio, dan kami juga telah memperhitungkan posisi DJSN 2022 unaudited pada Rp56,5 triliun," ujarnya dalam rapat di Komisi IX DPR, Kamis (9/2).

Untuk tarif kelas standar Rp125.000, misalnya, BPJS Kesehatan masih akan meraup total pendapatan sebesar Rp144,98 triliun dan memiliki total beban Rp161,81 triliun pada 2023. Dengan posisi medical loss ratio atau rasio klaim 108,49 persen, Dana Jaminan Sosial (DJS) 2023 masih akan surplus Rp42,49 triliun.

Editorial Team

Tonton lebih seru di