Jakarta, FORTUNE - Pemerintah terus menggodok rencana penerapan kelas standar layanan BPJS Kesehatan. Terkini, pemerintah telah menyusun garis waktu rencana penerapan layanan baru tersebut. Diproyeksikan penerapan kelas standar akan dimulai bertahap tahun depan.
Penerapan kelas standar dalam layanan BPJS Kesehatan ini merupakan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Dalam beleid itu disebutkan, pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN) mesti dilaksanakan dengan berbasis kebutuhan dasar Kesehatan (KDK) dan kelas standar.
Penerapan kelas standar ini nantinya akan menggantikan jenis kelas I, II, dan III yang berlaku sekarang. Nantinya hanya akan ada dua kepesertaan, yaitu kelas standar penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dari Unsur Tokoh dan/atau Unsur Ahli, Muttaqien, mengatakan lembaganya tengah menyiapkan sejumlah hal berkaitan dengan penerapan kelas standar. Dia mengatakan, sesuai Perpres 64/2020, pemberlakuan kelas standar ini akan dilaksanakan secara bertahap paling lambat tahun depan.
Menurut Muttaqien, beberapa pihak yang terlibat merumuskan hal tersebut di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan. Turut pula para akademisi dari sejumlah universitas dan asosiasi rumah sakit.
Sebelum menjadi kelas standar tunggal, nantinya dari kondisi penerapan sekarang kelas I, II, dan III akan diubah terlebih dahulu menjadi 2 kelas standar.
“Selanjutnya akan terus dievaluasi sambil menyiapkan menjadi menjadi 1 kelas JKN. Pada kondisi yang sudah ideal nanti, di RS akan ada KRI JKN dan non-JKN,” kata Muttaqien kepada Fortune Indonesia, Selasa (21/09/2021).
Berdasarkan data Draft Kerangka Strategis Implementasi Kebijakan KRI JKN, tahun depan akan dilaksanakan uji coba penerapan kelas standar sekaligus impelementasi bertahap hingga 2023. Setelahnya, pada 2024 akan ada proses peninjauan peraturan pelaksana serta uji publik. Kemudian, pada 2025 akan diimpelementasikan sejumlah hal secara sekaligus, antara lain: kriteria kelas rawat inap tunggal, penyesuaian tarif dan iuran, dan mekanisme pembiayaan.