Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan No.8/2024 tentang pengaturan impor (Permendag 8/2024) sebagai upaya menyelamatkan industri tekstil nasional.
Langkah tersebut diambil untuk merespons tekanan yang dihadapi sektor tekstil, termasuk perusahaan besar seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, yang menjadi salah satu pelaku industri terdampak.
Isy Karim, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, mengatakan diskusi membicarakan Permendag 8/2024 akan dilakukan bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada pekan depan.
“Besok rencana minggu depan akan dibahas [Permendag 8/2024] dengan Kemenperin,” kata Isy ketika ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (30/10).
Namun, Isy masih belum bisa memastikan apakah Permendag 8/2024 akan mengalami revisi. Menurutnya, keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas).
"Bagian itu [berbicara dengan Kemenperin] nanti kita bicarakan," ujarnya.
Permendag 8/2024 sejauh ini telah menimbulkan perdebatan pada kalangan pelaku industri tekstil yang mengharapkan terbitnya kebijakan lebih ramah industri agar mampu bersaing di pasar domestik.