Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapat mandat melalui Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. Dalam perpres ini, Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, mencakup pengadaan dan penyaluran mengenai jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran, HET, dan waktunya.
“Dalam implementasinya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan beberapa peraturan, terakhir dengan Permendag Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Dalam aturan ini, Kemendag menugaskan PT Pupuk Indonesia untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran. Sedangkan pengawasan, dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Senin (31/1).
Lutfi pun mengungkapkan, penyebab kelangkaan stok pupuk bersubsidi pada level petani. Ia menyebut ada beberapa faktor, pertama produksi yang tak cukup, serta mahalnya bahan baku kimia dari luar negeri. "Ini penyebabnya memang harga kamia di dunia itu naik tinggi menjadikan alokasinya menjadi turun. Dan ini menyebabkan kelangkaan pupuk bersubsidi di masyarakat," kata dia.