Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengumumkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng merek Minyakita menjadi Rp15.700 per liter.
Dalam dua tahun belakangan sejak produk tersebut dirilis, harganya dibanderol Rp14.000 per liter.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membenarkan bahwa aturan resmi mengenai kenaikan harga tersebut akan segera diresmikan pada minggu depan. Namun, secara praktis, harga baru ini telah berlaku di lapangan.
"Harga Rp15.700 (per liter) sudah berlaku. Nanti resminya tentu ada permendagnya, tapi ini memang sudah berlaku. Sudah ada relaksasi dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri,” kata dia ketika ditemui di Kemendag, Jakarta, Jumat (19/7).
Kenaikan harga ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta tren pelemahan rupiah terhadap dolas AS.
"Ada yang usul Rp15.500, terus karena dolar naik jadi jalan tengahnya ketemunya Rp15.700,” kata Zulkifli.
Mengenai adanya kampanye negatif terhadap minyak sawit mentah (CPO) Indonesia di luar negeri, Zulkifli menanggapi dengan tenang.
"Namanya perdagangan itu biasa persaingan usaha. Kita menyelesaikan diplomasi utamanya. Makanya kita mau menyelesaikan CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement). Kalau sudah selesai, saya kira aman," ujarnya.
Dalam kaitan ini, proses penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait harga baru Minyakita saat ini masih berlangsung.