Kemendag Naikkan Kewajiban DMO Produsen Minyak Goreng Jadi 30 Persen

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan kebijakan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban produsen untuk menjual sebagian dari produksi minyak goreng diubah dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 30 persen. Kebijakan ini mulai berlaku besok, Kamis (10/3).
"Ditetapkan hari ini dan berlaku besok semua yang mengekspor mesti menyerahkan minyak domestic market obligation," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Rabu (9/3).
Kemendag memang telah menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) demi mengamankan pasokan minyak sawit (CPO) untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri sekaligus dengan harga murah.
Sebelumnya, DMO dipatok sebesar 20 persen dari volume ekspor CPO setiap perusahaan eksportir. Sementara, DPO sebesar Rp9.300 per liter untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. Harga itu setara US$655 per ton atau lebih rendah dari harga rata-rata internasional yang sudah lebih dari US$1.300 per ton.
Alasan menaikkan DMO
Menurut Lutfi, batas DMO dinaikkan karena masih banyak terjadi kekurangan di pasar-pasar dan distribusinya masih belum sempurna. Selain itu, tindakan tersebut diambil guna menjaga ketersedian bahan baku minyak goreng.
"Oleh sebab itu, kita ingin memastikan supaya industri yang menghasilkan minyak goreng stok cukup agar keadaan normal ini segera tercapai. Ini berlaku sampai normal," ujar Lutfi.
Nantinya, Kemendag akan merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur urusan DMO dan DPO. “Dalam waktu dekat akan kita rilis,” ujarnya.