Jakarta, FORTUNE - Freeport Indonesia, Amman Mineral, dan sejumlah perusahaan pertambangan mineral lainnya kini dapat kembali ekspor raw material tambang setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis dua peraturan menteri (Permen) baru.
Regulasi baru itu mengatur soal perpanjangan izin ekspor terhadap lima jenis komoditas mineral hingga Mei 2024. Kedua peraturan tersebut yaitu Permendag Nomor 22 tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
“Kami harap, melalui sosialisasi ini para pelaku usaha terkait dapat memahami dan mengimplementasikan aturan-aturan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga proses berusaha dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Mardyana Listyowati dalam keterangannya, Jumat (21/7).
Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023. Permendag Nomor 22 mencabut Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sedangkan, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut Permendag Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.