Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengubah aturan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasok dalam negeri untuk program minyak goreng rakyat menjadi 300.000 ton per bulan, dari sebelumnya 450.000 ton.
Selain itu, pemerintah juga mengubah besaran insentif pengali ekspor bagi yang patuh terhadap aturan ini.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag, Kasan Muhri, menyampaikan semua perubahan kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Mei 2023.
"Mempertimbangkan hal tadi, maka pemerintah mengambil kebijakan pertama angka besaran DMO dilakukan pengurangan dari 450.000 ton yang berlaku sampai akhir April kembali ke 300.000 ton," katanya dalam konferensi pers Kebijakan Minyak Goreng Setelah Ramadan dan Idulfitri di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4).
Perubahan kebijakan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi evaluasi kebijakan minyak goreng yang dilaksanakan pada 18 April 2023 lalu yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasan menjelaskan salah satu pertimbangan diturunkannya target DMO tersebut salah satunya melihat kondisi minyak goreng kemasan maupun premium, baik selama Ramadan maupun setelah Lebaran, dan juga harga dari tandan buah segar (TBS) sawit yang relatif stabil di level Rp2.000 per kilogram.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan hak ekspor dan juga menjaga pasokan DMO tetap stabil. Pada awal tahun ini Kemendag meningkatkan target DMO untuk program minyak goreng rakyat menjadi 450.000 ton per bulan. Kebijakan itu berlaku untuk periode Februari–April 2023.