Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan maskapai baru Surya Airways belum dapat beroperasi belum memenuhi seluruh proses persyaratan wajib.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan, pengajuan izin pembentukan maskapai baru perlu melalui proses administrasi yang merujuk pada aturan perundang-undangan berlaku yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
“Saat ini, maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), namun wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi," ucap Dirjen Kristi.
Selanjutnya, papar Kristi, terdapat 5 tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) terdiri dari tahap pra Permohonan; permohonan resmi; evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi; inspeksi dan demonstrasi; serta sertifikasi
Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku.
Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Di samping itu, ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
Untuk permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
- rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha;
- jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara;
- jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan;
- rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi; dan
- kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.